Pasal 32
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Rincian Tugas Seksi Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dan informasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan pengelolaan data dan informasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; h. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan i. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
