Pasal 30
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melaksanakan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
