Pasal 28
BAB 2 — DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJA SAMA
Rincian Tugas Seksi Kerja Sama Dalam Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri; c. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri; d. melakukan penyusunan standar dan kriteria pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri; e. melakukan penyusunan bahan pengembangan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri; f. melakukan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri; g. melakukan pengkajian dan penilaian usul pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri; h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
