Pasal 26
BAB 2 — DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJA SAMA
Rincian Tugas Subdirektorat Kerja Sama Antar-Lembaga: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama antarlembaga; c. melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain; d. melaksanakan penyusunan standar dan kriteria pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain; f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain; g. melaksanakan pengkajian dan penilaian usul pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain; h. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain; i. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi ijin belajar mahasiswa asing dan tenaga pendidik asing; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
