Pasal 24
BAB 2 — DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJA SAMA
Rincian Tugas Seksi Tata Kelola Lembaga: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola lembaga perguruan tinggi; c. melakukan penyusunan pedoman tata kelola lembaga perguruan tinggi; d. melakukan penyusunan standar dan kriteria tata kelola lembaga perguruan tinggi; e. melakukan pemberian bimbingan teknis penguatan tata kelola lembaga perguruan tinggi; f. melakukan evaluasi tata kelola lembaga perguruan tinggi; g. melakukan penelaahan dan penilaian usul pemberian bantuan penguatan tata kelola lembaga perguruan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian bantuan penguatan tata kelola lembaga perguruan tinggi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
