Pasal 2
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal; c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pendidikan tinggi; d. melakukan penelaahan program, kegiatan, dan sasaran di bidang pendidikan tinggi; e. melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan tinggi; g. melakukan penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; h. melakukan penyusunan bahan penyesuaian program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; j. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan k. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal.
