Pasal 15
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
