Pasal 12
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan analisis jabatan dan penghitungan beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan analisis dan evaluasi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan usul pembentukan dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan penyusunan mekanisme dan hubungan kerja antar unit organisasi di lingkungan pendidikan tinggi; g. melakukan penilaian pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan perguruan tinggi negeri, KOPERTIS, dan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
