Pasal 10
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Hukum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; d. melakukan penyiapan usul penetapan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; e. melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di lingkungan pendidikan tinggi; g. melakukan dokumentasi peraturan perundang-undangan; h. melakukan inventarisasi kasus hukum di bidang pendidikan tinggi; i. melakukan telaahan dan pengkajian kasus/masalah hukum; j. melakukan penyusunan bahan pertimbangan hukum di bidang pendidikan tinggi; k. melakukan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan tinggi; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
