PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala dinyatakan tidak berlaku.
