PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Pelestarian Cagar Budaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPCB adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) BPCB dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
