PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BASOEKI ABDULLAH
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum Basoeki Abdullah wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Basoeki Abdullah.
