PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PKL bertujuan untuk: a. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik; b. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan c. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
