Pasal 11
BAB 3 — PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang: a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME; b. menyusun dan mengembangkan pedoman SPMI; c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap perguruan tinggi dalam pengembangan SPMI; d. mengembangkan sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat nasional. (2) BPSDMPK dan PMP mempunyai tugas dan wewenang: a. memetakan pelaksanaan SPMI di perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengembangkan dan mengelola sistem informasi hasil pemetaan mutu perguruan tinggi; c. menyusun laporan dan rekomendasi kepada Menteri tentang pelaksanaan SPMI berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang: a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI; b. menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:
- dokumen kebijakan SPMI;
- dokumen manual SPMI;
- dokumen standar dalam SPMI;
- dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI; c. membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; d. mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi.
