Pasal 3
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Program: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan pengkajian program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melakukan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melakukan fasilitasi pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan informal; e. melakukan fasilitasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melakukan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
