Pasal 1
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melaksanakan pengkajian dan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; i. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; j. melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; m. melaksanakan urusan administrasi Balai; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
