PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di PPID Kementerian beranggotakan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian yang terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
