PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 28
BAB 6 — PELAPORAN
PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis wajib : a. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan PPID yang bersangkutan; dan b. menyampaikan salinan laporan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan kepada PPID Kementerian.
