Pasal 23
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis atau tidak tertulis. (2) PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (3) Keberatan yang diajukan secara tidak tertulis, pemohon supaya datang ke PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis dengan mengisi formulir keberatan yang sudah disediakan dan dapat dibantu oleh petugas pada PPID yang bersangkutan. (4) PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
