PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengolahan informasi publik adalah menyiapkan paket informasi yang mudah diberikan kepada pemohon informasi publik. (2) Pengolahan informasi publik yang akan diberikan kepada pemohon menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan. (3) Pengolahan informasi publik yang dikecualikan melalui uji konsekuensi kepentingan publik terhadap informasi yang dipandang berpotensi
dapat menimbulkan dampak serius bagi citra dan kinerja Kementerian dan mengganggu ketertiban umum harus melibatkan para ahli.
