Pasal 12
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI
(1) Jenis informasi terdiri atas: a. Informasi yang terbuka; dan b. Informasi yang dikecualikan. (2) Informasi yang terbuka terdiri atas: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. (3) Informasi yang dikecualikan terdiri atas: a. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; b. informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; c. informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan; d. informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi; f. informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk mengetahui penilaian prestasi peserta didik, dan soal ujian dalam penyaringan penerimaan pegawai negeri sipil; g. Informasi yang ditentukan kemudian oleh PPID Kementerian atas persetujuan atasan PPID Kementerian; dan h. informasi yang ditentukan kemudian oleh PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis atas persetujuan atasan PPID yang bersangkutan.
