PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis bertugas dan bertanggung jawab : a. mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan masing- masing; b. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan; c. menyediakan, mengumumkan, memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka; dan d. menyelesaikan sengketa informasi publik.
