PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana PENS yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan PENS. (2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
