PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 54
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi PENS yang telah ada masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukannya penataan organisasi PENS sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
