PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 52
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
