PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, Pasal 36 huruf c, Pasal 41 huruf c, dan Pasal 45 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional/teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
