PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunanrencana, program, dananggaran UPT; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
