PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
