PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian; c. peningkatan relevansi program PENS, sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan\atau badan lainnya baik di dalam maupun dengan luar negeri; e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
