PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan.
