PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Elektronika Negeri Surabaya selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PENS merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan PENS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
