Pasal 9
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan B: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis laporan hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV; c. melakukan analisis dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan BPKP;
d. melakukan evaluasi hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV; e. melakukan penyusunan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, Inspektorat Investigasi, dan BPKP; f. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, II, III, IV, dan Inspektorat Investigasi serta BPKP dan BPK-RI; g. melakukan penyusunan bahan laporan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi di wilayah Inspektorat II dan Inspektorat IV; h. melakukan pemutakhiran data hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV; i. melakukan penyajian data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV; j. melakukan penyusunan konsep rencana dan program aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; k. melakukan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; l. melakukan fasilitasi pembangunan wilayah bebas dari korupsi di wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV; m. melakukan fasilitasi penilaian inisiatif anti korupsi di lingkungan Kementerian untuk wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV; n. melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Tindak Lanjut (SIMTILA) bidang pendidikan untuk wilayah kerja Inspektorat II, Inspektorat IV, Inspektorat Investigasi, dan BPKP; o. melakukan pengumpulan, pengolahan, pemantauan, dan analisis laporan hasil pemeriksaan BPKP; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan q. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian;
