Pasal 3
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan; d. melakukan penyajian data dan informasi perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan; e. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan; g. melakukan risalah (notulen) rapat dinas Inspektorat Jenderal; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal.
