Pasal 1
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengawasan; d. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan; e. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pengawasan; f. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; g. melaksanakan penelahaan dan pembahasan anggaran; h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengawasan;
i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; k. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan n. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
