PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui pola: a. penilaian portofolio; b. pendidikan dan latihan profesi guru; c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru. (2) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium. (3) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
