PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.
