Pasal 64
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang belum dikaji dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi dapat menggunakan rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus yang disusun secara mandiri untuk proses penjaminan mutu internal di perguruan tinggi dan proses penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi; b. lahan dan bangunan perguruan tinggi yang digunakan melalui perjanjian sewa menyewa wajib menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun; c. pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun; d. Peraturan Menteri yang terbit sebelum peraturan ini dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
