PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 36
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Perguruan tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara, lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda, jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus, peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul, dan toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
