PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 33
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Kriteria prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sampai dengan huruf k diatur lebih lanjut dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
