Pasal 27
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Penghitungan beban kerja dosen didasarkan antara lain pada: a. kegiatan pokok dosen mencakup:
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran;
pembimbingan dan pelatihan;
penelitian; dan
pengabdian kepada masyarakat; b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan c. kegiatan penunjang. (2) Beban kerja dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) paling sedikit 40 jam per minggu. (3) Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a paling sedikit setara dengan mengelola 12 sks beban belajar mahasiswa, bagi dosen yang tidak mendapatkan tugas tambahan antara lain berupa menjabat struktural. (4) Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan antara lain berupa menjabat struktural. (5) Beban kerja dosen dalam membimbing penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 mahasiswa. (6) Beban kerja dosen mengacu pada nisbah dosen dan mahasiswa yang diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
