PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 70
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan. (3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana. (4) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
