PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 61
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
