PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. www.djpp.kemenkumham.go.id
