PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kerja Sama dan Informasi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan kegiatan kerja sama; b. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi; c. peyajian data dan informasi; d. pemberian layanan data dan informasi; dan e. penyusunan laporan universitas.
