PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
