Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat. (4) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
