PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
