PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 129
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Percetakan dan Penerbitan merupakan unit pelaksana teknis di bidang percetakan dan penerbitan. (2) Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
