PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 117
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. fasilitasi kerja sama internasional; c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing; d. pelaksanaan promosi internasional universitas; dan e. pelaksanaan urusan administrasi UPT Layanan Internasional.
