PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 110
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Terpadu merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNSRAT. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
